Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat IMB merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan oleh Kepala Daerah untuk membangun baru, mengubah (renovasi) termasuk memperluas dan mengurangi, dan atau merawat bangunan yang disesuaikan dengan syarat administrasi dan teknis. Pengurusan dan pembuatan IMB bertujuan untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban bersama sekaligus sebuah kepastian hukum. Pengurusan IMB ini wajib dan diatur dalam sebuah Perda 7 tahun 2009 pasal 5 ayat 1. Yakni diwajibkan bagi orang atau badan yang ingin mendirikan bangunan untuk membuat IMB.
Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan 6 Cara Pengurusan / Alur Mudah
Berkenaan dengan pengertian IMB di atas, maka sudah bisa dipastikan bahwa setiap orang atau badan yang ingin membangun rumah hunian atau bangunan lainnya harus membuat Izin dulu, yakni IMB. Bagaimanakah caranya? Jika Anda berminat untuk membuatnya sendiri, berikut 6 langkah yang mungkin akan membantu;
Pertama, pengambilan formulir
Jika Anda mengurus IMB non Online, maka Anda harus mengambil formulir di DPU terlebih dulu. Di Dinas Pekerjaan Umum setempat, Anda juga bisa mendapatkan informasi tentang tahapan lanjutan dari pengurusan IMB.
Kedua, pengisian formulir IMB
Setelah mendapatkan formulir, Anda bisa mengisi formulir tersebut secara lengkap dan sesuai dengan apa yang disarankan. Kemudian siapkan 1 buah meterai 6000. Tanda tangan kena meterai (oleh pemohon).
Ketiga, legalisir
Langkah selanjutnya adalah legalisir formulir. Proses ini dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan setempat. Di mana bangunan akan dibuat dan didirikan.
Keempat, lampiran yang diperlukan
Beberapa lampiran harus Anda siapkan untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB ini. Lampiran-lampiran tersebut meliputi Izin Usaha HO untuk bangunan yang ditujukan untuk komersial, surat persetujuan dari tetangga jika bangunan berhimpit sesuai dengan batas persil, SHM/SHGB atau surat kepemilikan atas tanah (di mana bangunan akan dibuat), gambar konstruksi beton berikut perhitungannya, gambar konstruksi baja berikut perhitungan detailnya, gambar denah, rencana pondasi, rencana sanitasi, site plan, rencana atap, tampak yang harus dibuat minimal 2 gambar, potongan yang juga harus dibuat minimal 2 gambar, hasil penyelidikan tanah untuk bangunan dengan lantai berjumlah 2 atau lebih, surat kerelaan tanah yang dilengkapi dengan meterai 6000 apabila bukan milik pemohon dengan diketahui lurah dan camat, SPK atau surat perintah kerja untuk kerja borongan, serta izin prinsip kerja dari Kepala Daerah khusus untuk bangunan yang letaknya menyimpang dari Tata Ruang dari Kota tersebut.
Baca juga tips menyusun dan menata design interior rumah mungil dan sempit.
Kelima, menyerahkan dokumen
Setelah semua sudah siap, dokumen yang dikumpulkan (berisi formulir dan lampiran-lampiran) diberikan kepada DPU.
Keenam, menunggu persetujuan
Setelah dokumen diserahkan, pemohon akan diberi tahu tentang disetujui atau tidaknya izin tersebut.
Sebagian besar orang berpendapat bahwa proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini terkesan rumit dan membutuhkan waktu tidak sebentar. Untuk itu, bagi mereka yang sibuk, mempercayakan kepada arsitek adalah salah satu cara praktis. Salah satunya adalah arsitekindo.com yang menyediakan jasa pembangunan rumah disertai IMB.