Kendala Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan IMB

Ijin mendirikan bangunan IMB merupakan salah satu kebutuhan yang sangat mendasar dalam kaitannya dengan izin untuk mendirikan rumah tinggal pribadi, perusahaan, bangunan untuk usaha, dan yang lainnya. Tidak hanya pembuatan rumah baru, renovasi rumah yang akan mengubah bentuk rumah seperti rumah satu lantai menjadi dua lantai atau yang lainnya juga membutuhkan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Sedangkan untuk renovasi ringan seperti mengecat rumah, mengganti pagar rumah, dan lain-lain tidak memerlukan pengurusan IMB. Kami akan sedikit memaparkan kendala yang banyak dihadapi dalam pengurusan IMB baik Online maupun offline di beberapa daerah di Indonesia. Kendala ini dipaparkan untuk kemudian dapat dijadikan pengetahuan dan bisa dicari solusinya bersama-sama.

Ini dia beberapa kendala pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan IMB dan proses cepatnya

Kendala Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan IMB

Antrean yang panjang

Salah satu kendala pengurusan IMB sama dengan pengurusan surat secara administratif lainnya di mana ada antrean panjang yang membuat warga masyarakat merasa malas untuk mengurus IMB. Antrean panjang ini biasanya akan dimanfaatkan oleh oknum yang menamakan diri sebagai calo untuk mengurus IMB dengan cepat. Bak gayung bersambut, warga masyarakat pun lebih memilih cara kedua untuk mengurus IMB-nya rasanya, waktu yang terbuang saat antre di kantor untuk mengurus administratif sepadan dengan uang yang dikeluarkan untuk membayar calo tersebut.

Solusi Online belum maksimal

Untuk mengurangi antrean panjang, mengurangi adanya tindak pencaloan di dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan, pemerintah daerah banyak yang menerapkan jalur pengurusan Online. Yakni pengurusan semua Surat yang bisa dilakukan melalui klik di warnet atau koneksi internet. Secara logika, jelas ini akan mengurangi antrean panjang di kantor tetapi mungkin akan menimbulkan antrean baru di server yang ditunjuk untuk pengurusan IMB tersebut. Antrean yang panjang di server sudah pasti akan membuat koneksi menjadi lemot atau bahkan nge-lag dan sejumlah kendala lainnya. Walhasil, praktek pencaloan juga masih berpotensi untuk ada dalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan IMB ini. Hal ini terbukti dengan adanya oknum-oknum yang menguruskan ijin rumah tinggal mereka di tangan orang-orang yang sebenarnya tidak berkompeten dengan perizinan.

Kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat

Pengurusan IMB terkesan berbelit-belit selama ini, sebab dokumen yang dibutuhkan juga sangat banyak di samping memang sosialisasinya masih kurang baik sehingga tidak dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi juga perlu dilakukan agar semua pihak mengerti dan paham bagaimana cara pengurusan IMB dan kenapa itu surat tersebut harus dibuat. Mengenai kenapa surat itu harus dibuat ini berhubungan dengan cara menggugah kesadaran masyarakat betapa pentingnya mengurus IMB agar rumah aman dari pembongkaran dan penggusuran.

Anda bisa mulai berkonsultasi dengan arsitekindo.com untuk pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan IMB dengan cara dan prosedur yang benar, tepat, dan cepat.

Ini Dia Syarat Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan IMB

Ijin Mendirikan Bangunan IMB merupakan sebuah surat yang dikeluarkan oleh dinas kota setempat untuk pembangunan rumah maupun renovasi rumah. Banyak sekali rumah yang sudah dibuat hanya memiliki SHM atau Surat Hak Milik dan atau SHGB atau Surat Hak Guna Bangunan. Akan tetapi, IMBnya belum ada atau belum dimiliki. Nah, untuk menjembatani hal ini, maka setiap orang atau badan yang hendak membangun rumah harus mengurus dulu surat izin mendirikan bangunan tersebut. Jika saat ini Anda ingin membangun rumah atau merenovasi rumah dan butuh IMB. Siapkan dulu data-data yang diperlukan untuk mengurus IMB. Apa sajakah itu?

Ini dia syarat pengurusan ijin mendirikan bangunan IMB

Ini Dia Syarat Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan IMB

Untuk membuat IMB, Anda membutuhkan syarat-syarat di bawah ini;

Syarat Umum

Ini adalah syarat umum yang harus disiapkan;

  1. Formulir permohonan izin yang sudah diisi
  2. Foto kopi surat kepemilikan tanah
  3. Gambar dari konstruksi bangunan, yakni denah, tampak belakang, samping, depan, dan rencana utilitas
  4. Fotokopi identitas diri
  5. Surat pernyataan persetujuan tetangga jika bangunan bertingkat
  6. Bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan atau PBB

Syarat Lainnya

Khusus untuk DKI Jakarta, berikut adalah syarat pengurusan Ijin mendirikan bangunan IMB secara detail;

Pertama, foto kopi identitas diri (KTP) 1 lembar

Kedua, dokumen lengkap yang berisi;

  1. Sertifikat tanah
  2. SK pemberian hak penggunaan atas tanah oleh instansi pemerintah dan pejabat yang berwenang atas tanah tersebut
  3. SK walikotamadya atas penampungan sementara
  4. Rekomendasi Kantor Pertanahan yang dibuktikan dengan peta bukti pembebasan tanah
  5. Surat kavling
  6. Fatwa tanah dari kanwil BPN
  7. Surat girik
  8. SIPPT dari gubernur khusus yang disyaratkan
  9. Tanah tidak dalam bentuk sengketa (dalam bentuk surat pernyataan)
  10. Gambar rancangan arsitektur bangungan
  11. Adanya fotokopi surat izin untuk bekerja sebagai penanggung jawab, dll.

Bangunan yang Tidak Memerlukan IMB

Tidak semua bangunan membutuhkan Izin mendirikan bangunan atau yang lebih dikenal dengan IMB. Bangunan yang tidak memerlukan IMB adalah bangunan yang ukurannya di bawah 12 meter persegi. Misalnya, bangunan kecil tersebut digunakan untuk kandang sapi, atau hewan ternak lainnya. Bangunan ini tentu tidak butuh Izin Mendirikan Bangunan. Sedangkan untuk bangunan yang harus diurus dengan syarat-syarat lengkap dan terlihat ribet di atas adalah bangunan yang luasnya di atas 12 meter persegi. Syarat khusus di atas masih sangat banyak, tergantung dari bagaimana jenis bangunan dan luas serta lokasinya. Untuk keterangan lebih lanjut Anda bisa datang ke kantor DPU terdekat di daerah Anda.

Ribet atau tidak?

Fakta bahwa mengurus IMB membutuhkan banyak dokumen memang sudah di depan mata. Maka dari itu, banyak jasa arsitek yang bersedia membantu pengurusan Ijin mendirikan bangunan IMB ini untuk para pelanggannya atau mau menggunakan jasanya. Tentunya dengan paket tertentu, salah satunya adalah arsitekindo.com. Selain itu, pengurusan IMB memang tidak bisa dilepaskan dari jasa ini, mengingat syaratnya harus menyertakan gambar rancang bangun hingga denah yang bisa dilakukan oleh arsitek.