Kendala Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan IMB

Ijin mendirikan bangunan IMB merupakan salah satu kebutuhan yang sangat mendasar dalam kaitannya dengan izin untuk mendirikan rumah tinggal pribadi, perusahaan, bangunan untuk usaha, dan yang lainnya. Tidak hanya pembuatan rumah baru, renovasi rumah yang akan mengubah bentuk rumah seperti rumah satu lantai menjadi dua lantai atau yang lainnya juga membutuhkan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Sedangkan untuk renovasi ringan seperti mengecat rumah, mengganti pagar rumah, dan lain-lain tidak memerlukan pengurusan IMB. Kami akan sedikit memaparkan kendala yang banyak dihadapi dalam pengurusan IMB baik Online maupun offline di beberapa daerah di Indonesia. Kendala ini dipaparkan untuk kemudian dapat dijadikan pengetahuan dan bisa dicari solusinya bersama-sama.

Ini dia beberapa kendala pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan IMB dan proses cepatnya

Kendala Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan IMB

Antrean yang panjang

Salah satu kendala pengurusan IMB sama dengan pengurusan surat secara administratif lainnya di mana ada antrean panjang yang membuat warga masyarakat merasa malas untuk mengurus IMB. Antrean panjang ini biasanya akan dimanfaatkan oleh oknum yang menamakan diri sebagai calo untuk mengurus IMB dengan cepat. Bak gayung bersambut, warga masyarakat pun lebih memilih cara kedua untuk mengurus IMB-nya rasanya, waktu yang terbuang saat antre di kantor untuk mengurus administratif sepadan dengan uang yang dikeluarkan untuk membayar calo tersebut.

Solusi Online belum maksimal

Untuk mengurangi antrean panjang, mengurangi adanya tindak pencaloan di dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan, pemerintah daerah banyak yang menerapkan jalur pengurusan Online. Yakni pengurusan semua Surat yang bisa dilakukan melalui klik di warnet atau koneksi internet. Secara logika, jelas ini akan mengurangi antrean panjang di kantor tetapi mungkin akan menimbulkan antrean baru di server yang ditunjuk untuk pengurusan IMB tersebut. Antrean yang panjang di server sudah pasti akan membuat koneksi menjadi lemot atau bahkan nge-lag dan sejumlah kendala lainnya. Walhasil, praktek pencaloan juga masih berpotensi untuk ada dalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan IMB ini. Hal ini terbukti dengan adanya oknum-oknum yang menguruskan ijin rumah tinggal mereka di tangan orang-orang yang sebenarnya tidak berkompeten dengan perizinan.

Kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat

Pengurusan IMB terkesan berbelit-belit selama ini, sebab dokumen yang dibutuhkan juga sangat banyak di samping memang sosialisasinya masih kurang baik sehingga tidak dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi juga perlu dilakukan agar semua pihak mengerti dan paham bagaimana cara pengurusan IMB dan kenapa itu surat tersebut harus dibuat. Mengenai kenapa surat itu harus dibuat ini berhubungan dengan cara menggugah kesadaran masyarakat betapa pentingnya mengurus IMB agar rumah aman dari pembongkaran dan penggusuran.

Anda bisa mulai berkonsultasi dengan arsitekindo.com untuk pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan IMB dengan cara dan prosedur yang benar, tepat, dan cepat.

Manfaat Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Online

Izin mendirikan bangunan atau yang lebih mudah dan sering disebut IMB merupakan sebuah surat yang harusnya diurus saat hendak mendirikan sebuah bangunan. Melalui IMB ini dapat digambarkan kondisi lahan dan apakah lahan tersebut boleh didirikan bangunan atau tidak. Saking pentingnya IMB dan banyaknya orang yang ingin mengurusnya, kantor pengurusan IMB biasanya dipenuhi oleh orang yang mengantre dan mengurus sekaligus calo yang sudah pasti menerapkan biaya cukup besar untuk pengurusannya. Maka dari itu, lahirlah ide untuk membuat IMB secara Online sekaligus memiliki sejumlah manfaat baik untuk kita semua yang membutuhkan IMB sebelum mendirikan bangunan. Apa saja manfaatnya? Kami akan mengulas IMB Online dan dampaknya dalam artikel ini

Ini Beberapa Dampak Positif dari Izin Mendirikan Bangunan Secara Online

Manfaat Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Online

Berkurangnya antrean

Hal yang paling penting dan patut digarisbawahi dalam pengurusan IMB secara Online adalah antrean panjang yang dapat ditekan. Hal ini karena secara Online, para warga akan mengurus IMBnya sesuai dengan alur yang ditentukan di lokasi yang mereka sukai. Bahkan, mengurus IMB bisa dilakukan di rumah jika memang sudah memiliki koneksi internet. Kalaupun tidak ada koneksi internet, warga yang ingin mengurus surat pendirian bangunan ini bisa datang ke warnet terdekat untuk mengisi sejumlah form dan melakukan pendaftaran.

Selesai dalam waktu singkat

Jika biasanya Ijin mendirikan bangunan atau IMB selesai digarap dalam waktu 15 hari jika dilakukan secara manual, maka dengan mengikuti prosedur pengurusan IMB secara Online ini akan banyak waktu yang bisa dihemat. Bahkan diklaim bahwa IMB Online hanya membutuhkan waktu 7 hari saja dari proses awal hingga selesainya pengurusan Izin mendirikan bangunan ini. Waktu 7 hari yang dapat dihemat tentu bukan waktu yang bisa dianggap remeh. Karena dengan waktu 7 hari itu Anda bisa melakukan banyak hal, apalagi jika Anda merupakan profesional muda yang sibuk di kantor.

Mengurangi tindak pencaloan

Karena dapat diurus secara Online, berarti orang yang bersangkutanlah yang harusnya mengisi semua informasi yang disediakan di internet. Ini baik, sebab bisa mengurangi tindak pencaloan yang dengan kata lain bisa menghemat banyak biaya. Sebagaimana diketahui, calo biasanya akan meminta imbalan atas jasa mereka dalam jumlah yang sangat besar.

Hemat biaya dan warga semakin cerdas

Penghematan biaya jelas bisa dilakukan dengan hanya membayar sejumlah uang untuk biaya warnet atau membeli pulsa untuk koneksi internet di rumah. Selain penghematan biaya ini, penggunaan internet juga akan membuat warga Indonesia yang sebelumnya tidak mengerti internet bisa paham dan semakin cerdas. Ini juga akan membawa kebaikan dan kemajuan teknologi di masa yang akan datang.

Namun, jika pengurusan Izin mendirikan bangunan ini menurut Anda masih terlalu ribet atau Anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, Anda bisa meminta tolong kepada arsitek yang membangun rumah Anda. Siapa tahu mereka menyediakan konsultasi IMB seperti arsitekindo.com

Catat! Ini 3 Peraturan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB

Peraturan ijin mendirikan bangunan atau izin mendirikan bangunan atau IMB sudah diatur dalam undang-undang. Peraturan dan perundang-undangan tentang pembuatan IMB tertera dalam 3 poin penting. Kami akan membahasnya satu persatu dalam artikel ini agar lebih jelas.

Ini dia 3 peraturan ijin mendirikan bangunan yang harus diketahui

peraturan ijin mendirikan bangunan

Sebagaimana diketahui, setiap perorangan atau badan yang ingin membangun gedung, rumah tinggal, atau merombak bangunan lama harus mengantongi izin mendirikan bangunan terlebih dulu. Peraturan tentang perizinan pendirian bangunan ini sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang mengikat dari pemerintah. Berikut adalah beberapa peraturan yang harus dicatat.

Pertama, UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung

Peraturan tentang perizinan pendirian bangunan gedung ini tertera dalam Bab IV tentang persyaratan pembangunan gedung. Lebih detail tertera pada pasal 7 ayat 1 dan 2 yang berisi tentang bagian umum serta pasal 8 ayat 1 yang berisi tentang persyaratan administratif dari bangunan gedung.

Pasal 7 ayat 1 berisi tentang bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang sesuai dengan fungsi bangunan tersebut.

Pasal 7 ayat 2 berisi tentang isi dari persyaratan administratif pada pasal 1, yakni status hak atas tanah, izin mendirikan bangunan, dan status kepemilikan bangunan gedung.

Sedangkan pasal 8 ayat 1 berisi tentang syarat administratif dalam pembangunan gedung yang isinya;

  1. IMB gedung sesuai undang-undang yang berlaku
  2. Status hak atas tanah dan atau surat dari pemegang hak atas tanah tentang status pemanfaatan
  3. Status kepemilikan bangunan dari gedung tersebut

Sedangkan aturan lainnya dapat diatur oleh pemerintah sesuai peraturan yang tertuang dalam pasal 8 ayat 4.

Kedua, UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang

Peraturan ijin mendirikan bangunan selanjutnya tertera dalam UU No.26 tahun 2007 yang berisi tentang penataan ruang. Dalam pasal ini tertera banyak hal tentang peraturan perizinan dalam mendirikan bangunan. Dalam Undang-undang ini berisi tugas dan wewenang dalam Bab IV, tentang pelaksanaan penataan ruang dalam Bab VI, tentang hak, kewajiban, dan peran masyarakat yang ada di dalam Bab VIII pasal 61 dan 63.

Ketiga, PP RI no. 36 tahun 2005

Peraturan pembuatan IMB juga tertera dalam PP RI no. 36 tahun 2005. Dalam peraturan ini tertera banyak hal tentang fungsi bangunan gedung, perubahan fungsi gedung, dan persyaratan bangunan gedung. Termasuk penyelenggaraan bangunan gedung. Dalam peraturan ini, tertera dengan lengkap pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan gedung, pembinaan, hingga sanksi administratif dan ketentuan peralihan.

Detail tentang bunyi dan isi dalam peraturan ijin mendirikan bangunan di atas dapat Anda lihat secara langsung. Arsitekindo.com bisa membantu Anda untuk mengurus surat izin mendirikan bangunan jika Anda ingin membangun gedung, merenovasi rumah tinggal, atau membuat baru.

Syarat Mendirikan Bangunan Rumah Baru dan Lama

Syarat mendirikan bangunan yang sering disebut syarat pembuatan IMB tidak hanya berlaku untuk rumah baru, rumah lama atau rumah yang direnovasikan pun membutuhkan izin untuk mendirikan bangunan. Bagaimana perbedaan pembuatan izin mendirikan bangunan antara rumah lama dan rumah baru? Apakah syarat antara rumah baru dan rumah lama sama dalam pengurusan IMB? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.

Ini dia syarat mendirikan bangunan rumah baru dan rumah lama

Syarat Mendirikan Bangunan Rumah Baru dan Lama

Syarat untuk mendirikan bangunan rumah baru

Semua sudah tahu kalau bangunan rumah baru untuk tempat tinggal maupun bangunan lainnya membutuhkan IMB. Syarat-syarat pembuatan IMB ini pun berbeda cukup banyak, dari persyaratan administratif hingga persyaratan teknis. Syarat administratif berhubungan dengan data diri pemohon dibuatnya IMB, sedangkan syarat teknis lebih berhubungan dengan rumah yang akan dibangun. Yakni gambar dan denah rumah berikut detailnya yang harus ikut disertakan dalam lampiran dokumen. Ada beberapa proses yang harus dilalui dalam pengurusan IMB ini, yakni;

Tahap pertama

Tahap pertama yakni tahap penyerahan dokumen dan surat yang dibutuhkan untuk pembuatan Izin mendirikan bangunan.

Tahap kedua

Pengecekan oleh petugas lapangan di sekitar lokasi di mana rumah akan dibangun. Pada masa ini, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan apa ada masalah di lapangan atau tidak.

Tahap ketiga

Pembayaran di loket akan dilakukan setelah petugas lapangan membawa kabar baik untuk Anda, yakni tidak ada masalah di lapangan. Maka dari itu, saat Anda hendak membuat IMB, pastikan bahwa tanah yang akan dipakai untuk membangun rumah tidak dalam sengketa atau tidak bermasalah.

Tahap keempat

Di tahap keempat inilah akan dibuat papan IMB. Anda bisa membuat papan kuning sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau Anda juga bisa membelinya di loket secara langsung.

Tahap kelima

Setelah melengkapi semua dokumen dan seluruh tahapan sudah dilakukan termasuk pembayaran biaya IMB hingga selesai, biasanya IMB akan selesai setelah 8 hari kerja.

Syarat untuk mendirikan bangunan lama/renovasi

Tidak banyak berbeda dengan syarat mendirikan bangunan baru, mendirikan bangunan lama atau bangunan renovasi pun membutuhkan syarat administratif dan syarat-syarat teknis. Namun demikian, tidak semua rumah tinggal yang direnovasi membutuhkan IMB. Rumah yang membutuhkan IMB adalah rumah yang direnovasi dengan perubahan pada bagian luas rumah, perubahan bangunan, atau perubahan lain yang membuat bentuk rumah berubah.

Sementara itu, pembangunan rumah lama atau renovasi yang dilakukan pada rumah tanpa mengubah bentuk rumah seperti mengecat, dan yang lainnya tidak membutuhkan izin mendirikan bangunan. Proses pembuatan IMB ini juga sebenarnya tidak sulit asalkan mau memahami alur dan tahapan yang ada sesuai dengan paparan di atas. Hanya saja, stigma tentang syarat mendirikan bangunan yang rumit dan proses yang lama seolah-olah menjadikan pembuatan IMB ini sulit. Jika memang Anda tidak memiliki waktu untuk menyiapkan syarat administratif dan teknis untuk mendirikan bangunan, tunjuklah jasa arsitek rumah yang bisa menyediakan servis pengurusan IMB seperti arsitekindo.com.

Ini Dia Syarat Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan IMB

Ijin Mendirikan Bangunan IMB merupakan sebuah surat yang dikeluarkan oleh dinas kota setempat untuk pembangunan rumah maupun renovasi rumah. Banyak sekali rumah yang sudah dibuat hanya memiliki SHM atau Surat Hak Milik dan atau SHGB atau Surat Hak Guna Bangunan. Akan tetapi, IMBnya belum ada atau belum dimiliki. Nah, untuk menjembatani hal ini, maka setiap orang atau badan yang hendak membangun rumah harus mengurus dulu surat izin mendirikan bangunan tersebut. Jika saat ini Anda ingin membangun rumah atau merenovasi rumah dan butuh IMB. Siapkan dulu data-data yang diperlukan untuk mengurus IMB. Apa sajakah itu?

Ini dia syarat pengurusan ijin mendirikan bangunan IMB

Ini Dia Syarat Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan IMB

Untuk membuat IMB, Anda membutuhkan syarat-syarat di bawah ini;

Syarat Umum

Ini adalah syarat umum yang harus disiapkan;

  1. Formulir permohonan izin yang sudah diisi
  2. Foto kopi surat kepemilikan tanah
  3. Gambar dari konstruksi bangunan, yakni denah, tampak belakang, samping, depan, dan rencana utilitas
  4. Fotokopi identitas diri
  5. Surat pernyataan persetujuan tetangga jika bangunan bertingkat
  6. Bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan atau PBB

Syarat Lainnya

Khusus untuk DKI Jakarta, berikut adalah syarat pengurusan Ijin mendirikan bangunan IMB secara detail;

Pertama, foto kopi identitas diri (KTP) 1 lembar

Kedua, dokumen lengkap yang berisi;

  1. Sertifikat tanah
  2. SK pemberian hak penggunaan atas tanah oleh instansi pemerintah dan pejabat yang berwenang atas tanah tersebut
  3. SK walikotamadya atas penampungan sementara
  4. Rekomendasi Kantor Pertanahan yang dibuktikan dengan peta bukti pembebasan tanah
  5. Surat kavling
  6. Fatwa tanah dari kanwil BPN
  7. Surat girik
  8. SIPPT dari gubernur khusus yang disyaratkan
  9. Tanah tidak dalam bentuk sengketa (dalam bentuk surat pernyataan)
  10. Gambar rancangan arsitektur bangungan
  11. Adanya fotokopi surat izin untuk bekerja sebagai penanggung jawab, dll.

Bangunan yang Tidak Memerlukan IMB

Tidak semua bangunan membutuhkan Izin mendirikan bangunan atau yang lebih dikenal dengan IMB. Bangunan yang tidak memerlukan IMB adalah bangunan yang ukurannya di bawah 12 meter persegi. Misalnya, bangunan kecil tersebut digunakan untuk kandang sapi, atau hewan ternak lainnya. Bangunan ini tentu tidak butuh Izin Mendirikan Bangunan. Sedangkan untuk bangunan yang harus diurus dengan syarat-syarat lengkap dan terlihat ribet di atas adalah bangunan yang luasnya di atas 12 meter persegi. Syarat khusus di atas masih sangat banyak, tergantung dari bagaimana jenis bangunan dan luas serta lokasinya. Untuk keterangan lebih lanjut Anda bisa datang ke kantor DPU terdekat di daerah Anda.

Ribet atau tidak?

Fakta bahwa mengurus IMB membutuhkan banyak dokumen memang sudah di depan mata. Maka dari itu, banyak jasa arsitek yang bersedia membantu pengurusan Ijin mendirikan bangunan IMB ini untuk para pelanggannya atau mau menggunakan jasanya. Tentunya dengan paket tertentu, salah satunya adalah arsitekindo.com. Selain itu, pengurusan IMB memang tidak bisa dilepaskan dari jasa ini, mengingat syaratnya harus menyertakan gambar rancang bangun hingga denah yang bisa dilakukan oleh arsitek.

Arti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Cara Pengurusan

Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat IMB merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan oleh Kepala Daerah untuk membangun baru, mengubah (renovasi) termasuk memperluas dan mengurangi, dan atau merawat bangunan yang disesuaikan dengan syarat administrasi dan teknis. Pengurusan dan pembuatan IMB bertujuan untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban bersama sekaligus sebuah kepastian hukum. Pengurusan IMB ini wajib dan diatur dalam sebuah Perda 7 tahun 2009 pasal 5 ayat 1. Yakni diwajibkan bagi orang atau badan yang ingin mendirikan bangunan untuk membuat IMB.

Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan 6 Cara Pengurusan / Alur Mudah

Arti Izin Mendirikan Bangunan

Berkenaan dengan pengertian IMB di atas, maka sudah bisa dipastikan bahwa setiap orang atau badan yang ingin membangun rumah hunian atau bangunan lainnya harus membuat Izin dulu, yakni IMB. Bagaimanakah caranya? Jika Anda berminat untuk membuatnya sendiri, berikut 6 langkah yang mungkin akan membantu;

Pertama, pengambilan formulir

Jika Anda mengurus IMB non Online, maka Anda harus mengambil formulir di DPU terlebih dulu. Di Dinas Pekerjaan Umum setempat, Anda juga bisa mendapatkan informasi tentang tahapan lanjutan dari pengurusan IMB.

Kedua, pengisian formulir IMB

Setelah mendapatkan formulir, Anda bisa mengisi formulir tersebut secara lengkap dan sesuai dengan apa yang disarankan. Kemudian siapkan 1 buah meterai 6000. Tanda tangan kena meterai (oleh pemohon).

Ketiga, legalisir

Langkah selanjutnya adalah legalisir formulir. Proses ini dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan setempat. Di mana bangunan akan dibuat dan didirikan.

Keempat, lampiran yang diperlukan

Beberapa lampiran harus Anda siapkan untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB ini. Lampiran-lampiran tersebut meliputi Izin Usaha HO untuk bangunan yang ditujukan untuk komersial, surat persetujuan dari tetangga jika bangunan berhimpit sesuai dengan batas persil, SHM/SHGB atau surat kepemilikan atas tanah (di mana bangunan akan dibuat), gambar konstruksi beton berikut perhitungannya, gambar konstruksi baja berikut perhitungan detailnya, gambar denah, rencana pondasi, rencana sanitasi, site plan, rencana atap, tampak yang harus dibuat minimal 2 gambar, potongan yang juga harus dibuat minimal 2 gambar, hasil penyelidikan tanah untuk bangunan dengan lantai berjumlah 2 atau lebih, surat kerelaan tanah yang dilengkapi dengan meterai 6000 apabila bukan milik pemohon dengan diketahui lurah dan camat, SPK atau surat perintah kerja untuk kerja borongan, serta izin prinsip kerja dari Kepala Daerah khusus untuk bangunan yang letaknya menyimpang dari Tata Ruang dari Kota tersebut.

Baca juga tips menyusun dan menata design interior rumah mungil dan sempit.

Kelima, menyerahkan dokumen

Setelah semua sudah siap, dokumen yang dikumpulkan (berisi formulir dan lampiran-lampiran) diberikan kepada DPU.

Keenam, menunggu persetujuan

Setelah dokumen diserahkan, pemohon akan diberi tahu tentang disetujui atau tidaknya izin tersebut.

Sebagian besar orang berpendapat bahwa proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini terkesan rumit dan membutuhkan waktu tidak sebentar. Untuk itu, bagi mereka yang sibuk, mempercayakan kepada arsitek adalah salah satu cara praktis. Salah satunya adalah arsitekindo.com yang menyediakan jasa pembangunan rumah disertai IMB.