Syarat mendirikan bangunan yang sering disebut syarat pembuatan IMB tidak hanya berlaku untuk rumah baru, rumah lama atau rumah yang direnovasikan pun membutuhkan izin untuk mendirikan bangunan. Bagaimana perbedaan pembuatan izin mendirikan bangunan antara rumah lama dan rumah baru? Apakah syarat antara rumah baru dan rumah lama sama dalam pengurusan IMB? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.
Ini dia syarat mendirikan bangunan rumah baru dan rumah lama
Syarat untuk mendirikan bangunan rumah baru
Semua sudah tahu kalau bangunan rumah baru untuk tempat tinggal maupun bangunan lainnya membutuhkan IMB. Syarat-syarat pembuatan IMB ini pun berbeda cukup banyak, dari persyaratan administratif hingga persyaratan teknis. Syarat administratif berhubungan dengan data diri pemohon dibuatnya IMB, sedangkan syarat teknis lebih berhubungan dengan rumah yang akan dibangun. Yakni gambar dan denah rumah berikut detailnya yang harus ikut disertakan dalam lampiran dokumen. Ada beberapa proses yang harus dilalui dalam pengurusan IMB ini, yakni;
Tahap pertama
Tahap pertama yakni tahap penyerahan dokumen dan surat yang dibutuhkan untuk pembuatan Izin mendirikan bangunan.
Tahap kedua
Pengecekan oleh petugas lapangan di sekitar lokasi di mana rumah akan dibangun. Pada masa ini, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan apa ada masalah di lapangan atau tidak.
Tahap ketiga
Pembayaran di loket akan dilakukan setelah petugas lapangan membawa kabar baik untuk Anda, yakni tidak ada masalah di lapangan. Maka dari itu, saat Anda hendak membuat IMB, pastikan bahwa tanah yang akan dipakai untuk membangun rumah tidak dalam sengketa atau tidak bermasalah.
Tahap keempat
Di tahap keempat inilah akan dibuat papan IMB. Anda bisa membuat papan kuning sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau Anda juga bisa membelinya di loket secara langsung.
Tahap kelima
Setelah melengkapi semua dokumen dan seluruh tahapan sudah dilakukan termasuk pembayaran biaya IMB hingga selesai, biasanya IMB akan selesai setelah 8 hari kerja.
Syarat untuk mendirikan bangunan lama/renovasi
Tidak banyak berbeda dengan syarat mendirikan bangunan baru, mendirikan bangunan lama atau bangunan renovasi pun membutuhkan syarat administratif dan syarat-syarat teknis. Namun demikian, tidak semua rumah tinggal yang direnovasi membutuhkan IMB. Rumah yang membutuhkan IMB adalah rumah yang direnovasi dengan perubahan pada bagian luas rumah, perubahan bangunan, atau perubahan lain yang membuat bentuk rumah berubah.
Sementara itu, pembangunan rumah lama atau renovasi yang dilakukan pada rumah tanpa mengubah bentuk rumah seperti mengecat, dan yang lainnya tidak membutuhkan izin mendirikan bangunan. Proses pembuatan IMB ini juga sebenarnya tidak sulit asalkan mau memahami alur dan tahapan yang ada sesuai dengan paparan di atas. Hanya saja, stigma tentang syarat mendirikan bangunan yang rumit dan proses yang lama seolah-olah menjadikan pembuatan IMB ini sulit. Jika memang Anda tidak memiliki waktu untuk menyiapkan syarat administratif dan teknis untuk mendirikan bangunan, tunjuklah jasa arsitek rumah yang bisa menyediakan servis pengurusan IMB seperti arsitekindo.com.