Manfaat Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Online

Izin mendirikan bangunan atau yang lebih mudah dan sering disebut IMB merupakan sebuah surat yang harusnya diurus saat hendak mendirikan sebuah bangunan. Melalui IMB ini dapat digambarkan kondisi lahan dan apakah lahan tersebut boleh didirikan bangunan atau tidak. Saking pentingnya IMB dan banyaknya orang yang ingin mengurusnya, kantor pengurusan IMB biasanya dipenuhi oleh orang yang mengantre dan mengurus sekaligus calo yang sudah pasti menerapkan biaya cukup besar untuk pengurusannya. Maka dari itu, lahirlah ide untuk membuat IMB secara Online sekaligus memiliki sejumlah manfaat baik untuk kita semua yang membutuhkan IMB sebelum mendirikan bangunan. Apa saja manfaatnya? Kami akan mengulas IMB Online dan dampaknya dalam artikel ini

Ini Beberapa Dampak Positif dari Izin Mendirikan Bangunan Secara Online

Manfaat Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Online

Berkurangnya antrean

Hal yang paling penting dan patut digarisbawahi dalam pengurusan IMB secara Online adalah antrean panjang yang dapat ditekan. Hal ini karena secara Online, para warga akan mengurus IMBnya sesuai dengan alur yang ditentukan di lokasi yang mereka sukai. Bahkan, mengurus IMB bisa dilakukan di rumah jika memang sudah memiliki koneksi internet. Kalaupun tidak ada koneksi internet, warga yang ingin mengurus surat pendirian bangunan ini bisa datang ke warnet terdekat untuk mengisi sejumlah form dan melakukan pendaftaran.

Selesai dalam waktu singkat

Jika biasanya Ijin mendirikan bangunan atau IMB selesai digarap dalam waktu 15 hari jika dilakukan secara manual, maka dengan mengikuti prosedur pengurusan IMB secara Online ini akan banyak waktu yang bisa dihemat. Bahkan diklaim bahwa IMB Online hanya membutuhkan waktu 7 hari saja dari proses awal hingga selesainya pengurusan Izin mendirikan bangunan ini. Waktu 7 hari yang dapat dihemat tentu bukan waktu yang bisa dianggap remeh. Karena dengan waktu 7 hari itu Anda bisa melakukan banyak hal, apalagi jika Anda merupakan profesional muda yang sibuk di kantor.

Mengurangi tindak pencaloan

Karena dapat diurus secara Online, berarti orang yang bersangkutanlah yang harusnya mengisi semua informasi yang disediakan di internet. Ini baik, sebab bisa mengurangi tindak pencaloan yang dengan kata lain bisa menghemat banyak biaya. Sebagaimana diketahui, calo biasanya akan meminta imbalan atas jasa mereka dalam jumlah yang sangat besar.

Hemat biaya dan warga semakin cerdas

Penghematan biaya jelas bisa dilakukan dengan hanya membayar sejumlah uang untuk biaya warnet atau membeli pulsa untuk koneksi internet di rumah. Selain penghematan biaya ini, penggunaan internet juga akan membuat warga Indonesia yang sebelumnya tidak mengerti internet bisa paham dan semakin cerdas. Ini juga akan membawa kebaikan dan kemajuan teknologi di masa yang akan datang.

Namun, jika pengurusan Izin mendirikan bangunan ini menurut Anda masih terlalu ribet atau Anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, Anda bisa meminta tolong kepada arsitek yang membangun rumah Anda. Siapa tahu mereka menyediakan konsultasi IMB seperti arsitekindo.com

Arti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Cara Pengurusan

Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat IMB merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan oleh Kepala Daerah untuk membangun baru, mengubah (renovasi) termasuk memperluas dan mengurangi, dan atau merawat bangunan yang disesuaikan dengan syarat administrasi dan teknis. Pengurusan dan pembuatan IMB bertujuan untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban bersama sekaligus sebuah kepastian hukum. Pengurusan IMB ini wajib dan diatur dalam sebuah Perda 7 tahun 2009 pasal 5 ayat 1. Yakni diwajibkan bagi orang atau badan yang ingin mendirikan bangunan untuk membuat IMB.

Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan 6 Cara Pengurusan / Alur Mudah

Arti Izin Mendirikan Bangunan

Berkenaan dengan pengertian IMB di atas, maka sudah bisa dipastikan bahwa setiap orang atau badan yang ingin membangun rumah hunian atau bangunan lainnya harus membuat Izin dulu, yakni IMB. Bagaimanakah caranya? Jika Anda berminat untuk membuatnya sendiri, berikut 6 langkah yang mungkin akan membantu;

Pertama, pengambilan formulir

Jika Anda mengurus IMB non Online, maka Anda harus mengambil formulir di DPU terlebih dulu. Di Dinas Pekerjaan Umum setempat, Anda juga bisa mendapatkan informasi tentang tahapan lanjutan dari pengurusan IMB.

Kedua, pengisian formulir IMB

Setelah mendapatkan formulir, Anda bisa mengisi formulir tersebut secara lengkap dan sesuai dengan apa yang disarankan. Kemudian siapkan 1 buah meterai 6000. Tanda tangan kena meterai (oleh pemohon).

Ketiga, legalisir

Langkah selanjutnya adalah legalisir formulir. Proses ini dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan setempat. Di mana bangunan akan dibuat dan didirikan.

Keempat, lampiran yang diperlukan

Beberapa lampiran harus Anda siapkan untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB ini. Lampiran-lampiran tersebut meliputi Izin Usaha HO untuk bangunan yang ditujukan untuk komersial, surat persetujuan dari tetangga jika bangunan berhimpit sesuai dengan batas persil, SHM/SHGB atau surat kepemilikan atas tanah (di mana bangunan akan dibuat), gambar konstruksi beton berikut perhitungannya, gambar konstruksi baja berikut perhitungan detailnya, gambar denah, rencana pondasi, rencana sanitasi, site plan, rencana atap, tampak yang harus dibuat minimal 2 gambar, potongan yang juga harus dibuat minimal 2 gambar, hasil penyelidikan tanah untuk bangunan dengan lantai berjumlah 2 atau lebih, surat kerelaan tanah yang dilengkapi dengan meterai 6000 apabila bukan milik pemohon dengan diketahui lurah dan camat, SPK atau surat perintah kerja untuk kerja borongan, serta izin prinsip kerja dari Kepala Daerah khusus untuk bangunan yang letaknya menyimpang dari Tata Ruang dari Kota tersebut.

Baca juga tips menyusun dan menata design interior rumah mungil dan sempit.

Kelima, menyerahkan dokumen

Setelah semua sudah siap, dokumen yang dikumpulkan (berisi formulir dan lampiran-lampiran) diberikan kepada DPU.

Keenam, menunggu persetujuan

Setelah dokumen diserahkan, pemohon akan diberi tahu tentang disetujui atau tidaknya izin tersebut.

Sebagian besar orang berpendapat bahwa proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini terkesan rumit dan membutuhkan waktu tidak sebentar. Untuk itu, bagi mereka yang sibuk, mempercayakan kepada arsitek adalah salah satu cara praktis. Salah satunya adalah arsitekindo.com yang menyediakan jasa pembangunan rumah disertai IMB.