Peraturan ijin mendirikan bangunan atau izin mendirikan bangunan atau IMB sudah diatur dalam undang-undang. Peraturan dan perundang-undangan tentang pembuatan IMB tertera dalam 3 poin penting. Kami akan membahasnya satu persatu dalam artikel ini agar lebih jelas.
Ini dia 3 peraturan ijin mendirikan bangunan yang harus diketahui
Sebagaimana diketahui, setiap perorangan atau badan yang ingin membangun gedung, rumah tinggal, atau merombak bangunan lama harus mengantongi izin mendirikan bangunan terlebih dulu. Peraturan tentang perizinan pendirian bangunan ini sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang mengikat dari pemerintah. Berikut adalah beberapa peraturan yang harus dicatat.
Pertama, UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung
Peraturan tentang perizinan pendirian bangunan gedung ini tertera dalam Bab IV tentang persyaratan pembangunan gedung. Lebih detail tertera pada pasal 7 ayat 1 dan 2 yang berisi tentang bagian umum serta pasal 8 ayat 1 yang berisi tentang persyaratan administratif dari bangunan gedung.
Pasal 7 ayat 1 berisi tentang bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang sesuai dengan fungsi bangunan tersebut.
Pasal 7 ayat 2 berisi tentang isi dari persyaratan administratif pada pasal 1, yakni status hak atas tanah, izin mendirikan bangunan, dan status kepemilikan bangunan gedung.
Sedangkan pasal 8 ayat 1 berisi tentang syarat administratif dalam pembangunan gedung yang isinya;
- IMB gedung sesuai undang-undang yang berlaku
- Status hak atas tanah dan atau surat dari pemegang hak atas tanah tentang status pemanfaatan
- Status kepemilikan bangunan dari gedung tersebut
Sedangkan aturan lainnya dapat diatur oleh pemerintah sesuai peraturan yang tertuang dalam pasal 8 ayat 4.
Kedua, UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
Peraturan ijin mendirikan bangunan selanjutnya tertera dalam UU No.26 tahun 2007 yang berisi tentang penataan ruang. Dalam pasal ini tertera banyak hal tentang peraturan perizinan dalam mendirikan bangunan. Dalam Undang-undang ini berisi tugas dan wewenang dalam Bab IV, tentang pelaksanaan penataan ruang dalam Bab VI, tentang hak, kewajiban, dan peran masyarakat yang ada di dalam Bab VIII pasal 61 dan 63.
Ketiga, PP RI no. 36 tahun 2005
Peraturan pembuatan IMB juga tertera dalam PP RI no. 36 tahun 2005. Dalam peraturan ini tertera banyak hal tentang fungsi bangunan gedung, perubahan fungsi gedung, dan persyaratan bangunan gedung. Termasuk penyelenggaraan bangunan gedung. Dalam peraturan ini, tertera dengan lengkap pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan gedung, pembinaan, hingga sanksi administratif dan ketentuan peralihan.
Detail tentang bunyi dan isi dalam peraturan ijin mendirikan bangunan di atas dapat Anda lihat secara langsung. Arsitekindo.com bisa membantu Anda untuk mengurus surat izin mendirikan bangunan jika Anda ingin membangun gedung, merenovasi rumah tinggal, atau membuat baru.