Ini Dia Syarat Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan IMB

Ijin Mendirikan Bangunan IMB merupakan sebuah surat yang dikeluarkan oleh dinas kota setempat untuk pembangunan rumah maupun renovasi rumah. Banyak sekali rumah yang sudah dibuat hanya memiliki SHM atau Surat Hak Milik dan atau SHGB atau Surat Hak Guna Bangunan. Akan tetapi, IMBnya belum ada atau belum dimiliki. Nah, untuk menjembatani hal ini, maka setiap orang atau badan yang hendak membangun rumah harus mengurus dulu surat izin mendirikan bangunan tersebut. Jika saat ini Anda ingin membangun rumah atau merenovasi rumah dan butuh IMB. Siapkan dulu data-data yang diperlukan untuk mengurus IMB. Apa sajakah itu?

Ini dia syarat pengurusan ijin mendirikan bangunan IMB

Ini Dia Syarat Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan IMB

Untuk membuat IMB, Anda membutuhkan syarat-syarat di bawah ini;

Syarat Umum

Ini adalah syarat umum yang harus disiapkan;

  1. Formulir permohonan izin yang sudah diisi
  2. Foto kopi surat kepemilikan tanah
  3. Gambar dari konstruksi bangunan, yakni denah, tampak belakang, samping, depan, dan rencana utilitas
  4. Fotokopi identitas diri
  5. Surat pernyataan persetujuan tetangga jika bangunan bertingkat
  6. Bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan atau PBB

Syarat Lainnya

Khusus untuk DKI Jakarta, berikut adalah syarat pengurusan Ijin mendirikan bangunan IMB secara detail;

Pertama, foto kopi identitas diri (KTP) 1 lembar

Kedua, dokumen lengkap yang berisi;

  1. Sertifikat tanah
  2. SK pemberian hak penggunaan atas tanah oleh instansi pemerintah dan pejabat yang berwenang atas tanah tersebut
  3. SK walikotamadya atas penampungan sementara
  4. Rekomendasi Kantor Pertanahan yang dibuktikan dengan peta bukti pembebasan tanah
  5. Surat kavling
  6. Fatwa tanah dari kanwil BPN
  7. Surat girik
  8. SIPPT dari gubernur khusus yang disyaratkan
  9. Tanah tidak dalam bentuk sengketa (dalam bentuk surat pernyataan)
  10. Gambar rancangan arsitektur bangungan
  11. Adanya fotokopi surat izin untuk bekerja sebagai penanggung jawab, dll.

Bangunan yang Tidak Memerlukan IMB

Tidak semua bangunan membutuhkan Izin mendirikan bangunan atau yang lebih dikenal dengan IMB. Bangunan yang tidak memerlukan IMB adalah bangunan yang ukurannya di bawah 12 meter persegi. Misalnya, bangunan kecil tersebut digunakan untuk kandang sapi, atau hewan ternak lainnya. Bangunan ini tentu tidak butuh Izin Mendirikan Bangunan. Sedangkan untuk bangunan yang harus diurus dengan syarat-syarat lengkap dan terlihat ribet di atas adalah bangunan yang luasnya di atas 12 meter persegi. Syarat khusus di atas masih sangat banyak, tergantung dari bagaimana jenis bangunan dan luas serta lokasinya. Untuk keterangan lebih lanjut Anda bisa datang ke kantor DPU terdekat di daerah Anda.

Ribet atau tidak?

Fakta bahwa mengurus IMB membutuhkan banyak dokumen memang sudah di depan mata. Maka dari itu, banyak jasa arsitek yang bersedia membantu pengurusan Ijin mendirikan bangunan IMB ini untuk para pelanggannya atau mau menggunakan jasanya. Tentunya dengan paket tertentu, salah satunya adalah arsitekindo.com. Selain itu, pengurusan IMB memang tidak bisa dilepaskan dari jasa ini, mengingat syaratnya harus menyertakan gambar rancang bangun hingga denah yang bisa dilakukan oleh arsitek.